Rabu, 25 Maret 2015

Makalah Pendidikan Kewarganegaraan Makna yang Terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

  Emblem-Gunadarma-University.png 
Nama : Prasetyo Dwiputra
NPM  : 26413896
Kelas  : 2IC01





FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK MESIN
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2015



Kata Pengantar

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul Makna Pasal 30 UUD 1945

Makalah ini berisikan tentang informasi Makna Pasal 30 UUD 1945atau yang lebih khususnya membahas Membahas Makna Pasal 30 UUD 1945.

Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang Makna Pasal 30 UUD 1945
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.






Jakarta, 26 Maret 2015



Prasetyo Dwiputra





Daftar Isi

Kata Pengantar………………………………………………………………….       i
Daftar Isi………………………………………………………………………..       ii
Pendahuluan
           1. Latar Belakang…………………………………………………… ...         
           2. Tujuan…………………………………………………………………      1

Pembahasan Makna pasal 30 UUD 1945
            1. Pengertian hak dan kewajiban………………………………………...      3
            2. Pasal 30 UUD 1945…………………………………………………...     4
Tulisan bebas jawaban pertanyaan……………………………………………....     11
Penutup
            3.1 Kesimpulan…………………………………………………………...    14
            3.2 Saran………………………………………………………………….    14
Daftar Pustaka








LATAR BELAKANG
Setiap individu yang bernyawa, khususnya manusia baik secara pribadi maupun di dalam kehidupan bermasyarakat pasti memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Tanpa adanya kedua hal tersebut kehidupan tidak akan berjalan dengan baik. Namun terkadang antara hak dan kewajiban tak ayal sering menjadi pemicu adanya pertengkaran, untuk itu dibuatlah wadah yang ditunjukkan untuk meminimalisirkan pertengkaran yang ada yang kini sering di sebut sebagai hukum. Adanya hukum tidak ada begitu saja didalamnya juga banyak terdapat pengikat-pengikat yang lebih memusatkan subyeknya terhadap berbagai aspek kehidupan.
Adanya hukum tidak terlepas dengan keberadaan pancasila khususnya di Negara Indonesia, di dalamnya terdapat banyak peraturan-peraturan yang ditunjukkan  untuk memberikan pedoman bagi kehidupan manusia, peraturan-peraturan tersebut biasa dituangkan ke dalam Undang-undang, Pasal-pasal dan lain sebagainya.
Hal yang berkaitan dengan masalah hak dan kewajiban serta disintergrasi atau perpecahan diatur pleh hukum dalam pasal 30 UUD 1945, dan untuk lebih dapat mengupas makna apa yang terkandung di dalam pasal tersebut serta sedikit penjabarannya makalah ini saya sampaikan agar mereka yang membacanya dapat sedikit menambah pengetahuannya.

TUJUAN
Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk sedikit memberikan penjabaran mengenai pasal 30 UUD 1945 dan makna yang terkandung didalamnya bagi setiap warga negara.











Pembahasan
Makna pasal 30 UUD 1945

1   Pengertian Hak dan Kewajiban
A.    Pengertian hak
Hak adalah segala sesuatu yang mutlak dimiliki oleh seseorang , bisa dipenuhi sesuai dengan keinginan orang tersebut. Hak sendiri dibagi menjadi 2 yaitu HAM  ( Hak asasi manusia ) yang dimiliki seorang sejak lahir seperti :
Ø  Hak asasi pribadi
Ø  Hak asasi  politik
Ø  Hak asasi hukum
Ø  Hak asasi ekonomi
Ø  Hak asasi peradilan
Ø  Hak asasi sosial dan budaya
Dan juga Hak yang didapat seseorang setelah melakukan kewajibannya, seperti contohnya seorang karyawan mendapat gaji setelah bekerja .
Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
B.     Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan dan menjadi tugas yang harus dipenuhi oleh orang tersebut. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro).    
2   UUD 1945 pasal 30
Pasal 30 UUD 1945 yang ada di bab XII tentang pertahanan negara menerangkan bahwa :
1)      Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
2)      Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksananakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional Indonesia, dan kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
3)      Tentara nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4)      Kepolisian Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kamanan, dan  ketertiban mayarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum.
5)      Susunan dan kedudukan tentara nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, hubungan antara kewewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat – syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang – undang.
Peran yang dilakukan TNI sebagai komponen utama dalam pertahanan negara telah mengalami masa perjuangan yang sangat panjang, mulai dari merebut dan kemudian mempertahankan kemerdekaan. TNI menjadi barisan terdepan dalam menghadapi ancaman tersebut, antara lain menghadapi ancaman agresi Belanda, menghadapi ancaman gerakan separatis, seperti APRA, RMS, PRRI/Permesta, Papua Merdeka, PKI, dan lain sebagainya.
Kepolisian Republik Indonesia sebagai komponen utama dalam keamanan telah melakukan upaya membela negara terutama yang berkaitan dengan ancaman yang mengganggu keamanan dan keter tiban masyarakat, seperti kerusuhan, penyalahgunaan narkotik, dan konflik antarmasyarakat. Ancaman keamanan pada saat ini yang paling utama dan harus dihadapi Polri adalah ancaman teroris, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Kita sudah menyaksikan bagaimana teroris mengoyak-ngoyak keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia. Jika hal tersebut dibiarkan maka akan meng ganggu keselamatan dan keamanan negara.
Contoh lain yang dilakukan Polri dalam upaya bela negara, antara lain:
a   mendukung tetap tegaknya negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
b   Melakukan penyuluhan kesadaran hukum bagi warga negara;
c   Melakukan pengaturan lalu lintas dan memberikan pengayoman keamanan bagi warga negara;
d   Memberikan perlindungan keamanan dari berbagai tindak kejahatan terhadap warga negara;
e   Melakukan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap berbagai tindak kejahatan.
3   Bela Negara
A.    Pengertian Bela Negara
Bela negara adalah sikap dan prilaku bangsa yang mencerminkan sikap cinta tanah air yang sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 yang bertujuan menjaga persatuan dan kesatuan negara seutuhnya. Setiap warga negara berhak dan wajib membela negara sesuai dengan syarat - syarat yang berlaku.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Tanggal 19 Desember ditetapkan sebagai Hari Bela Negara ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006.
B.     Dasar hukum bela negara
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
    Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
    Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
    Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
    Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
    Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
    Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Adapun unsur – unsur  bela negara :
    Cinta Tanah Air
    Kesadaran Berbangsa & bernegara
    Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
    Rela berkorban untuk bangsa & negara
    Memiliki kemampuan awal bela negara
C.     Peran Masyarakat dalam bela negara
Peran serta masyarakat dalam upaya pembelaan negara berlangsung sejak masa awal kemerdekaan. Keterlibatan warga negara dalam pembelaan negara adalah sebagai berikut:
a.       Dibentuknya kelaskaran rakyat, kemudian dikembang kan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan ke-1.
b.      Pasukan Perang Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi Pelajar (Mobpel) sebagai bentuk per kembangan dari barisan cadangan. Pada periode perang kemerdekaan ke-2.
c.       Pada 1958-1960, muncul Organisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa.
d.      Pada 1961 dibentuk pertahanan sipil (Hansip), Wanra, dan Kamra sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/OPR.
e.       Perwira cadangan yang dibentuk sejak 1963.
Kemudian, berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 1982, ada organisasi yang disebut rakyat terlatih yaitu Wanra yang membantu pertahanan dan Kamra yang membantu keamanan dan anggota per lindungan masyarakat.
Berbagai upaya bela negara juga dapat dilakukan melalui organisasi maupun individu. Upaya bela negara tidak hanya berperang, tetapi mengharumkan nama bangsa Indonesia di luar negeri pun disebut bela negara. Misalnya, yang dilakukan oleh para atlet olahraga yang berlaga dalam olimpiade. Kita bisa ikut bangga jika ada atlet Indonesia menjadi juara dalam kejuaraan antarnegara atau kejuaraan dunia. Kebanggaan dan keha ruan kita bertambah ketika sang saka Merah Putih berkibar dengan gagah di antara bendera negara-negara lain.
Selain itu secara organisasi, bela negara dapat dilakukan melalui pengiriman Tim SAR Indonesia untuk mencari dan menolong korban bencana alam. Kita pernah menyaksikan bagaimana peran Tim SAR, PMI, dan para medis dalam menanggulangi dampak bencana alam dan korban tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam. Selain secara organisasi, individu-individu sebagai warga negara juga dapat berperan membela negara dalam tindakan, menjunjung nasionalisme, patriotisme, serta membela Pancasila dan UUD 1945. Berbagai upaya pembelaan terhadap negara dan mewujudkan keamanan dapat dilakukan warga negara dalam semua aspek kehidupan.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 Pasal 5, menegas kan bahwa pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahan kan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa. Oleh karena itu, ancaman terhadap sebagian wilayah Indonesia merupakan ancaman bagi seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pembelaan negara bukan hanya dalam lingkup nasional, tetapi juga dalam lingkungan terdekat tempat kita tinggal. Artinya, menjaga keutuhan wilayah lingkungan kita tidak dapat dipisahkan dari keutuhan wilayah negara secara keseluruh an. Oleh karena itu, sebagai pelajar kita harus ikut berpartisipasi dalam membela negara di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Ø          Lingkungan Keluarga

Anggota keluarga yang terdiri atas ayah, ibu, anak, serta orang lain yang menjadi bagian dari keluarga harus melaksanakan kewajiban nya dengan baik dan sungguhsungguh agar mendapatkan haknya sesuai kewajiban yang telah dilakukannya. Misalnya, ayah/ibu mencari nafkah dan mengurus rumah tangga, anak-anak belajar dengan sungguh-sungguh, serta pembantu mengerjakan pekerjaan di rumah dengan baik.

Ø          Lingkungan Sekolah

Warga sekolah (civitas akademika) menghormati kepemimpinan kepala sekolah dengan cara melak sanakan kewajibannya, antara lain sebagai berikut.
a   Siswa belajar dengan baik dan memenuhi unsur wajib belajar secara akademik.
b   Siswa menaati tata tertib sekolah atau berdisiplin.
c   Guru mendidik siswa dengan baik, di antaranya pendidikan damai dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan, serta mengacu pada tujuan yang akan dicapai, baik kompetensi siswa maupun kurikulum.
d   Staf tata usaha melaksanakan tugas dengan baik dengan men dokumen tasikan administrasi dengan tertib.
e   Penjaga sekolah melaksanakan tugasnya dengan baik.

Ø          Lingkungan Masyarakat dan Negara
Perilaku di masyarakat memperlihatkan bela negara disesuaikan dengan tuntutan dan kebiasaan masyarakat setempat. Misalnya, mengikuti segala kegiatan dengan berpartisipasi mengelola lingkungan yang kondusif dan mendukung kebijakan pemerintah setempat. Bidang hukum, yaitu dengan cara berperilaku yang tidak melanggar tata tertib yang berlaku.
Dalam bidang ekonomi dapat berpartisipasi meningkatkan kemakmuran di lingkungan masyarakat dengan cara menjadi anggota koperasi dan tidak melakukan kecurangan dalam perekonomian. Di bidang sosial budaya, mampu menunjukkan nilai budaya terbaik sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Bidang pertahanan dan keamanan dapat berbentuk menjaga keamanan lingkungan, seperti ikut ronda malam. Kepedulian terhadap alam, di antaranya tidak mela kukan perbuatan yang dapat merusak keseim bangan alam, seperti penebangan pohon sewenang-wenang dan mendirikan bangunan seenaknya.


Penutup

Kesimpulan
Makna hak dan kewajiban yang terkandung didalam pasal 30 UUD 1945 adalah setiap warga Indonesia baik yang memiliki jabatan apapun wajib ikut serta dalam membela pertahanan dan keamanan Negara nya, membela Negara tidaklah hanya dapat dilakukan oleh mereka yang bertugas mengatur Negara seperti TNI dan Polri namun rakyat biasa pun juga dapat mempertahankan keamanan Negara nya dengan hal-hal kecil yang dimulai dari kehidupan diri sendiri, kehidupan bertetangga maupun kehidupan berbangsa. Masalah Isu perpecahan antara penduduk pribumi dan non pribumi tidaklah perlu dikemukakan karna itu hanya akan menambah deretan panjang disintergrasi antar sesama, tanpa adanya penggolongan tersebut masyarak Indonesia mampu untuk hidup berdampingan secara damai meskipun didalam perbedaan. Pengertian Warga Negara Indonesia adalah setiap orang yang telah diakui oleh Undang-undang sebagai warga negaranya, meskipun seorang anak dilahirkan dari kedua orang tua yang memiliki perbedaan kebudayaan tetaplah diakui sebagai warga Negara Indonesia apabila Undang-undang telah mengakuinya dengan cara memiliki KTP untuk di dalam negri dan Paspor untuk identitas di luar negeri, sedang untuk pengertian penduduk itu sendiri adalah mereka yang telah menetap di Indonesia dalam jangka waktu 6 bulan, mereka itu sudahdapat dikatakan sebagai penduduk Indonesia namun belum dapat dikatakan sebagai warga Negara Indonesia.

Saran
Dengan adanya penjelasan pasal 30 ini diharapkan kita semua dapat memahami betul hak dan kewajiban sebagai warga indonesia khusunya pada pasal 30 tentang ikut serta dalam pembelaan negara. sehingga apabila ada hak kita belum terpenuhi kita dapat menuntut itu dan bila sudah dipenuhi haknya jangan lupa melakukan kewajibannya agar tercapai keselarasan,serasi dan seimbang sehingga negara ini menjadi aman tentram dan sejahtera.






1. Tujuan Pendidikan Nasional:

Tujuan Pendidikan Nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indoensia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Dengan adanya pendidikan, maka akan timbul dalam diri seseorang untuk berlomba-lomba dan memotivasi diri kita untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan. Pendidikan merupakan salah satu syarat untuk lebih memajukan pemrintah ini, maka usahakan pendidikan mulai dari tingkat SD sampai pendidikan di tingkat Universitas.
Pada intinya pendidikan itu bertujuan untuk membentuk karakter seseorang yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Akan tetapi disini pendidikan hanya menekankan pada intelektual saja, dengan bukti bahwa adanya UN sebagai tolak ukur keberhasilan pendidikan tanpa melihat proses pembentukan karakter dan budi pekerti anak.

2. Pengertian Bela Negara dalam Kontek Kehidupan Berbangsa dan Bernegara:

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.

3. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan Tinggi:

Agar mahasiswa :
-          Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan,
-          Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
-          Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.

4. Kopetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan:

Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam hubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsep falsafah bangsa, wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Dalam konteks di atas, cerdas yang dimaksud tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat bertanggung jawab tampak pada kebenaran tindakan, dilihat dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatuhan ajaran agama dan budaya. Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

5. Pengertian Pendidikan Kewiraan:

Pendidikan kewiraan dimaksudakan untuk memeperluas cakrawala befikir para mahisiswa sebagai warga negara indonesiaa,sekaligus  sebagai pe juang bangsa dalam usaha menciptakan serta meningkatakan kesejahteraan dan keamanan nasional untuk menjamin kelangsungan hiidup bangsa dan negara demi terwujudnya aspirasi perjuangan nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komperehensif integral (terpadu) dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar