PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Nama : Prasetyo Dwiputra
NPM : 26413896
Kelas : 2IC01
FAKULTAS TEKNOLOGI
INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK MESIN
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2015
Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil
menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Makna Pasal 30 UUD 1945”
Makalah ini berisikan tentang informasi “Makna Pasal 30 UUD 1945”atau
yang lebih khususnya membahas Membahas “Makna Pasal 30 UUD 1945”.
Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita
semua tentang “Makna Pasal 30 UUD 1945”.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh
karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu
kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang
telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir.
Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Jakarta, 26 Maret 2015
Prasetyo Dwiputra
Daftar Isi
Kata Pengantar…………………………………………………………………. i
Daftar Isi……………………………………………………………………….. ii
Pendahuluan
1. Latar
Belakang…………………………………………………… ...
2. Tujuan…………………………………………………………………
1
Pembahasan Makna pasal 30 UUD 1945
1. Pengertian
hak dan kewajiban………………………………………... 3
2. Pasal
30 UUD 1945…………………………………………………... 4
Tulisan bebas jawaban pertanyaan…………………………………………….... 11
Penutup
3.1
Kesimpulan…………………………………………………………... 14
3.2
Saran…………………………………………………………………. 14
Daftar Pustaka
LATAR BELAKANG
Setiap individu
yang bernyawa, khususnya manusia baik secara pribadi maupun di dalam kehidupan
bermasyarakat pasti memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Tanpa adanya
kedua hal tersebut kehidupan tidak akan berjalan dengan baik. Namun terkadang
antara hak dan kewajiban tak ayal sering menjadi pemicu adanya pertengkaran,
untuk itu dibuatlah wadah yang ditunjukkan untuk meminimalisirkan pertengkaran
yang ada yang kini sering di sebut sebagai hukum. Adanya hukum tidak ada begitu
saja didalamnya juga banyak terdapat pengikat-pengikat yang lebih memusatkan
subyeknya terhadap berbagai aspek kehidupan.
Adanya hukum
tidak terlepas dengan keberadaan pancasila khususnya di Negara Indonesia, di
dalamnya terdapat banyak peraturan-peraturan yang ditunjukkan untuk memberikan
pedoman bagi kehidupan manusia, peraturan-peraturan tersebut biasa dituangkan
ke dalam Undang-undang, Pasal-pasal dan lain sebagainya.
Hal yang
berkaitan dengan masalah hak dan kewajiban serta disintergrasi atau perpecahan
diatur pleh hukum dalam pasal 30 UUD 1945, dan untuk lebih dapat mengupas makna
apa yang terkandung di dalam pasal tersebut serta sedikit penjabarannya makalah
ini saya sampaikan agar mereka yang membacanya dapat sedikit menambah
pengetahuannya.
TUJUAN
Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk sedikit memberikan
penjabaran mengenai pasal 30 UUD 1945 dan makna yang terkandung didalamnya bagi
setiap warga negara.
Pembahasan
Makna pasal 30 UUD 1945
1
Pengertian Hak dan Kewajiban
A. Pengertian hak
Hak adalah
segala sesuatu yang mutlak dimiliki oleh seseorang , bisa dipenuhi sesuai
dengan keinginan orang tersebut. Hak sendiri dibagi menjadi 2 yaitu HAM (
Hak asasi manusia ) yang dimiliki seorang sejak lahir seperti :
Ø Hak asasi pribadi
Ø Hak asasi politik
Ø Hak asasi hukum
Ø Hak asasi ekonomi
Ø Hak asasi peradilan
Ø Hak asasi sosial dan budaya
Dan juga Hak
yang didapat seseorang setelah melakukan kewajibannya, seperti contohnya
seorang karyawan mendapat gaji setelah bekerja .
Adapun Prof.
Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu
oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
B. Pengertian Kewajiban
Kewajiban
adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan dan menjadi tugas yang harus
dipenuhi oleh orang tersebut. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya
dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain
manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro).
2
UUD 1945 pasal 30
Pasal 30 UUD
1945 yang ada di bab XII tentang pertahanan negara menerangkan bahwa :
1) Tiap – tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
2) Usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksananakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
oleh tentara nasional Indonesia, dan kepolisian Republik Indonesia sebagai
kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
3) Tentara nasional Indonesia
terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat
negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.
4) Kepolisian Republik Indonesia
sebagai alat negara yang menjaga kamanan, dan ketertiban mayarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum.
5) Susunan dan kedudukan tentara
nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, hubungan antara kewewenangan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Republik Indonesia didalam
menjalankan tugasnya, syarat – syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan
dan keamanan diatur dengan undang – undang.
Peran yang
dilakukan TNI sebagai komponen utama dalam pertahanan negara telah mengalami
masa perjuangan yang sangat panjang, mulai dari merebut dan kemudian mempertahankan
kemerdekaan. TNI menjadi barisan terdepan dalam menghadapi ancaman tersebut,
antara lain menghadapi ancaman agresi Belanda, menghadapi ancaman gerakan
separatis, seperti APRA, RMS, PRRI/Permesta, Papua Merdeka, PKI, dan lain
sebagainya.
Kepolisian
Republik Indonesia sebagai komponen utama dalam keamanan telah melakukan upaya
membela negara terutama yang berkaitan dengan ancaman yang mengganggu keamanan
dan keter tiban masyarakat, seperti kerusuhan, penyalahgunaan narkotik, dan
konflik antarmasyarakat. Ancaman keamanan pada saat ini yang paling utama dan
harus dihadapi Polri adalah ancaman teroris, baik dari dalam negeri maupun luar
negeri. Kita sudah menyaksikan bagaimana teroris mengoyak-ngoyak keamanan dan
ketertiban masyarakat Indonesia. Jika hal tersebut dibiarkan maka akan meng
ganggu keselamatan dan keamanan negara.
Contoh lain
yang dilakukan Polri dalam upaya bela negara, antara lain:
a
mendukung tetap tegaknya negara kesatuan RI yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945
b
Melakukan penyuluhan kesadaran hukum bagi warga negara;
c
Melakukan pengaturan lalu lintas dan memberikan pengayoman
keamanan bagi warga negara;
d
Memberikan perlindungan keamanan dari berbagai tindak kejahatan
terhadap warga negara;
e
Melakukan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap berbagai
tindak kejahatan.
3
Bela Negara
A. Pengertian Bela Negara
Bela negara
adalah sikap dan prilaku bangsa yang mencerminkan sikap cinta tanah air yang
sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 yang bertujuan menjaga persatuan dan
kesatuan negara seutuhnya. Setiap warga negara berhak dan wajib membela negara
sesuai dengan syarat - syarat yang berlaku.
Kesadaran bela
negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban
membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus,
hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai
bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya
adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Tanggal 19
Desember ditetapkan sebagai Hari Bela Negara ditetapkan oleh Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun
2006.
B. Dasar hukum bela negara
Beberapa dasar
hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
•
Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan
Keamanan Nasional.
•
Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan
Rakyat.
•
Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam
Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
•
Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
•
Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
Amandemen
UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
•
Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Adapun unsur –
unsur bela negara :
•
Cinta Tanah Air
•
Kesadaran Berbangsa & bernegara
•
Rela berkorban untuk bangsa & negara
C. Peran Masyarakat dalam bela negara
Peran serta
masyarakat dalam upaya pembelaan negara berlangsung sejak masa awal
kemerdekaan. Keterlibatan warga negara dalam pembelaan negara adalah sebagai
berikut:
a. Dibentuknya kelaskaran
rakyat, kemudian dikembang kan menjadi barisan cadangan pada periode perang
kemerdekaan ke-1.
b. Pasukan Perang Gerilya Desa (Pager
Desa) termasuk mobilisasi Pelajar (Mobpel) sebagai bentuk per kembangan dari
barisan cadangan. Pada periode perang kemerdekaan ke-2.
c. Pada 1958-1960, muncul
Organisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang
merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa.
d. Pada 1961 dibentuk pertahanan
sipil (Hansip), Wanra, dan Kamra sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/OPR.
e. Perwira cadangan yang
dibentuk sejak 1963.
Kemudian,
berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 1982, ada organisasi yang disebut rakyat
terlatih yaitu Wanra yang membantu pertahanan dan Kamra yang membantu keamanan
dan anggota per lindungan masyarakat.
Berbagai upaya
bela negara juga dapat dilakukan melalui organisasi maupun individu. Upaya bela
negara tidak hanya berperang, tetapi mengharumkan nama bangsa Indonesia di luar
negeri pun disebut bela negara. Misalnya, yang dilakukan oleh para atlet
olahraga yang berlaga dalam olimpiade. Kita bisa ikut bangga jika ada atlet
Indonesia menjadi juara dalam kejuaraan antarnegara atau kejuaraan dunia.
Kebanggaan dan keha ruan kita bertambah ketika sang saka Merah Putih berkibar
dengan gagah di antara bendera negara-negara lain.
Selain itu
secara organisasi, bela negara dapat dilakukan melalui pengiriman Tim SAR
Indonesia untuk mencari dan menolong korban bencana alam. Kita pernah
menyaksikan bagaimana peran Tim SAR, PMI, dan para medis dalam menanggulangi
dampak bencana alam dan korban tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam. Selain
secara organisasi, individu-individu sebagai warga negara juga dapat berperan
membela negara dalam tindakan, menjunjung nasionalisme, patriotisme, serta
membela Pancasila dan UUD 1945. Berbagai upaya pembelaan terhadap negara dan
mewujudkan keamanan dapat dilakukan warga negara dalam semua aspek kehidupan.
Undang-Undang
No. 3 Tahun 2002 Pasal 5, menegas kan bahwa pertahanan negara berfungsi untuk
mewujudkan dan mempertahan kan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah dan menjadi tanggung jawab segenap
bangsa. Oleh karena itu, ancaman terhadap sebagian wilayah Indonesia merupakan
ancaman bagi seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan
ketentuan tersebut maka keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya
pembelaan negara bukan hanya dalam lingkup nasional, tetapi juga dalam
lingkungan terdekat tempat kita tinggal. Artinya, menjaga keutuhan wilayah
lingkungan kita tidak dapat dipisahkan dari keutuhan wilayah negara secara
keseluruh an. Oleh karena itu, sebagai pelajar kita harus ikut berpartisipasi
dalam membela negara di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Ø Lingkungan
Keluarga
Anggota
keluarga yang terdiri atas ayah, ibu, anak, serta orang lain yang menjadi
bagian dari keluarga harus melaksanakan kewajiban nya dengan baik dan
sungguhsungguh agar mendapatkan haknya sesuai kewajiban yang telah
dilakukannya. Misalnya, ayah/ibu mencari nafkah dan mengurus rumah tangga,
anak-anak belajar dengan sungguh-sungguh, serta pembantu mengerjakan pekerjaan
di rumah dengan baik.
Ø Lingkungan
Sekolah
Warga sekolah
(civitas akademika) menghormati kepemimpinan kepala sekolah dengan cara melak
sanakan kewajibannya, antara lain sebagai berikut.
a
Siswa belajar dengan baik dan memenuhi unsur wajib belajar
secara akademik.
b
Siswa menaati tata tertib sekolah atau berdisiplin.
c
Guru mendidik siswa dengan baik, di antaranya pendidikan damai
dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan, serta mengacu pada tujuan yang akan
dicapai, baik kompetensi siswa maupun kurikulum.
d
Staf tata usaha melaksanakan tugas dengan baik dengan men dokumen
tasikan administrasi dengan tertib.
e
Penjaga sekolah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Ø Lingkungan
Masyarakat dan Negara
Perilaku di
masyarakat memperlihatkan bela negara disesuaikan dengan tuntutan dan kebiasaan
masyarakat setempat. Misalnya, mengikuti segala kegiatan dengan berpartisipasi
mengelola lingkungan yang kondusif dan mendukung kebijakan pemerintah setempat.
Bidang hukum, yaitu dengan cara berperilaku yang tidak melanggar tata tertib
yang berlaku.
Dalam bidang ekonomi dapat berpartisipasi meningkatkan
kemakmuran di lingkungan masyarakat dengan cara menjadi anggota koperasi dan
tidak melakukan kecurangan dalam perekonomian. Di bidang sosial budaya, mampu
menunjukkan nilai budaya terbaik sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Bidang
pertahanan dan keamanan dapat berbentuk menjaga keamanan lingkungan, seperti
ikut ronda malam. Kepedulian terhadap alam, di antaranya tidak mela kukan
perbuatan yang dapat merusak keseim bangan alam, seperti penebangan pohon
sewenang-wenang dan mendirikan bangunan seenaknya.
Penutup
Kesimpulan
Makna hak dan kewajiban yang terkandung didalam pasal 30 UUD
1945 adalah setiap warga Indonesia baik yang memiliki jabatan apapun wajib ikut
serta dalam membela pertahanan dan keamanan Negara nya, membela Negara tidaklah
hanya dapat dilakukan oleh mereka yang bertugas mengatur Negara seperti TNI dan
Polri namun rakyat biasa pun juga dapat mempertahankan keamanan Negara nya
dengan hal-hal kecil yang dimulai dari kehidupan diri sendiri, kehidupan
bertetangga maupun kehidupan berbangsa. Masalah
Isu perpecahan antara penduduk pribumi dan non pribumi tidaklah perlu
dikemukakan karna itu hanya akan menambah deretan panjang disintergrasi antar
sesama, tanpa adanya penggolongan tersebut masyarak Indonesia mampu untuk hidup
berdampingan secara damai meskipun didalam perbedaan. Pengertian Warga Negara
Indonesia adalah setiap orang yang telah diakui oleh Undang-undang sebagai
warga negaranya, meskipun seorang anak dilahirkan dari kedua orang tua yang
memiliki perbedaan kebudayaan tetaplah diakui sebagai warga Negara Indonesia
apabila Undang-undang telah mengakuinya dengan cara memiliki KTP untuk di dalam
negri dan Paspor untuk identitas di luar negeri, sedang untuk pengertian
penduduk itu sendiri adalah mereka yang telah menetap di Indonesia dalam jangka
waktu 6 bulan, mereka itu sudahdapat dikatakan sebagai penduduk Indonesia namun
belum dapat dikatakan sebagai warga Negara Indonesia.
Saran
Dengan adanya penjelasan pasal 30 ini diharapkan kita semua
dapat memahami betul hak dan kewajiban sebagai warga indonesia khusunya pada
pasal 30 tentang ikut serta dalam pembelaan negara. sehingga apabila ada hak
kita belum terpenuhi kita dapat menuntut itu dan bila sudah dipenuhi haknya
jangan lupa melakukan kewajibannya agar tercapai keselarasan,serasi dan
seimbang sehingga negara ini menjadi aman tentram dan sejahtera.
1. Tujuan Pendidikan
Nasional:
Tujuan Pendidikan Nasional adalah
mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indoensia seutuhnya,
yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani
dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan.
Dengan adanya pendidikan,
maka akan timbul dalam diri seseorang untuk berlomba-lomba dan memotivasi diri
kita untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan. Pendidikan merupakan
salah satu syarat untuk lebih memajukan pemrintah ini, maka usahakan
pendidikan mulai dari tingkat SD sampai pendidikan di tingkat Universitas.
Pada intinya pendidikan itu bertujuan untuk membentuk karakter
seseorang yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Akan tetapi
disini pendidikan hanya menekankan pada intelektual saja, dengan bukti bahwa
adanya UN sebagai tolak ukur keberhasilan pendidikan tanpa melihat proses
pembentukan karakter
dan budi pekerti anak.
2.
Pengertian Bela Negara dalam Kontek Kehidupan Berbangsa dan Bernegara:
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh
perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang,
suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan
mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Secara fisik,
hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau
agresi dari pihak yang
mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik
konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan
bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan
kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
3. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan
Tinggi:
Agar mahasiswa :
- Memiliki
motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan,
- Mampu
mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta
kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang
terdidik.
- Memiliki
tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan
bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.
4. Kopetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan:
Kompetensi
lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam hubungan dengan negara, dan
memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan
menerapkan konsep falsafah bangsa, wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Dalam
konteks di atas, cerdas yang dimaksud tampak pada kemahiran, ketepatan dan
keberhasilan bertindak, sedangkan sifat bertanggung jawab tampak pada kebenaran
tindakan, dilihat dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun
kepatuhan ajaran agama dan budaya. Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga
negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis, dan
menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negara
secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti
yang digariskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
5. Pengertian
Pendidikan Kewiraan:
Pendidikan
kewiraan dimaksudakan untuk memeperluas cakrawala befikir para mahisiswa
sebagai warga negara indonesiaa,sekaligus sebagai pe juang bangsa dalam
usaha menciptakan serta meningkatakan kesejahteraan dan keamanan nasional untuk
menjamin kelangsungan hiidup bangsa dan negara demi terwujudnya aspirasi
perjuangan nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran bela negara dan
berfikir komperehensif integral (terpadu) dikalangan mahasiswa dalam rangka
ketahanan nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar