Rabu, 31 Mei 2017

Penerapan Sistem Manajemen K3 di Dunia Industri




Pengertian K3
K3 adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapan guna mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja. Menurut America Society of safety and Engineering (ASSE) K3 diartikan sebagai bidang kegiatan yang ditujukan untuk mencegah semua jenis kecelakaan yang ada kaitannya dengan lingkungan dan situasi kerja. Secara umum keselamatan kerja dapat dikatakan sebagai ilmu dan penerapannya yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungan kerja serta cara melakukan pekerjaan guna menjamin keselamatan tenaga kerja dan aset perusahaan agar terhindar dari kecelakaan dan kerugian lainnya. Keselamatan kerja juga meliputi penyediaan APD, perawatan mesin dan pengaturan jam kerja yang manusiawi.
Dalam K3 juga dikenal istilah Kesehatan Kerja, yaitu : suatu ilmu yang penerapannya untuk meningkatkan kulitas hidup tenaga kerja melalui peningkatan kesehatan, pencegahan Penyakit Akibat Kerja meliputi pemeriksaan kesehatan, pengobatan dan pemberian makan dan minum bergizi. Istilah lainnya adalah Ergonomy yang merupakan keilmuan dan aplikasinya dalam hal sistem dan desain kerja, keserasian manusia dan pekerjaannya, pencegahan kelelahan guna tercapainya pelakasanaan pekerjaan secara baik. Dalam pelaksanaannya K3 adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan dan PAK yang pada akhirnya dapat meningkatkan sistem dan produktifitas kerja.
Secara teoritis istilah-istilah bahaya yang sering ditemui dalam lingkungan kerja meliputi beberapa hal sebagai berikut :
HAZARD (Sumber Bahaya), Suatu keadaan yang memungkinkan / dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit, kerusakan atau menghambat kemampuan pekerja yang ada
DANGER (Tingkat Bahaya), Peluang bahaya sudah tampak (kondisi bahaya sudah ada tetapi dapat dicegah dengan berbagai tindakan prventif.
RISK, prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu
INCIDENT, Munculnya kejadian yang bahaya (kejadian yang tidak diinginkan, yang dapat/telah mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas badan/struktur
ACCIDENT, Kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan atau kerugian (manusia/benda)
Dalam K3 ada tiga norma yang selalu harus dipahami, yaitu :
Aturan berkaitan dengan keselamatan dan kesehtan kerja
Di terapkan untuk melindungi tenaga kerja
Resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja
Sasaran dari K3 adalah :
Menjamin keselamatan operator dan orang lain
Menjamin penggunaan peralatan aman dioperasikan
menjamin proses produksi aman dan lancar
Tapi dalam pelaksaannya banyak ditemui habatan dalam penerapan K3 dalam dunia pekerja, hal ini terjadi karena beberapa faktor yaitu :
Dari sisi masyarakat pekerja
Tuntutan pekerja masih pada kebutuhan dasar (upah dan tunjangan kesehatan/kesejahtraan)
K3 belum menjadi tuntutan pekerja
Dari sisi pengusaha
Pengusaha lebih menekankan penghematan biaya produksi dan meningkatkan efisiensi untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. dan K3 dipandang sebagai beban dalam hal biaya operasional tambahan
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
Menurut Sumakmur (1988) kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja/masyarakat pekerja beserta memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit/gangguan –gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.
Keselamatan kerja sama dengan Hygiene Perusahaan.
Kesehatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
Sasarannya adalah manusia
Bersifat medis.
Pengertian sehat senantiasa digambarkan sebagai suatu kondisi fisik, mental dan sosial seseorang yang tidak saja bebas dari penyakit atau gangguan kesehatan melainkan juga menunjukan kemampuan untuk berinteraksi dengan lingkungan dan pekerjaannya. Paradigma baru dalam aspek kesehatan mengupayakan agar yang sehat tetap sehat dan bukan sekedar mengobati, merawat atau menyembuhkan gangguan kesehatan atau penyakit. Oleh karenanya, perhatian utama dibidang kesehatan lebih ditujukan ke arah pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya penyakit serta pemeliharaan kesehatan seoptimal mungkin.
Status kesehatan seseorang, menurut blum (1981) ditentukan oleh empat faktor yakni :
Lingkungan, berupa lingkungan fisik (alami, buatan) kimia (organik / anorganik, logam berat, debu), biologik (virus, bakteri, microorganisme) dan sosial budaya (ekonomi, pendidikan, pekerjaan).
Perilaku yang meliputi sikap, kebiasaan, tingkah laku.
pelayanan kesehatan: promotif, perawatan, pengobatan, pencegahan kecacatan, rehabilitasi, dan
genetik, yang merupakan faktor bawaan setiap manusia.
Demikian pula status kesehatan pekerja sangat mempengaruhi produktivitas kerjanya. Pekerja yang sehat memungkinkan tercapainya hasil kerja yang lebih baik bila dibandingkan dengan pekerja yang terganggu kesehatannya”. Menurut Suma’mur (1976) Kesehatan kerja merupakan spesialisasi ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja/ masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun sosial dengan usaha preventif atau kuratif terhadap penyakit/ gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit umum. Konsep kesehatan kerja dewasa ini semakin banyak berubah, bukan sekedar “kesehatan pada sektor industri” saja melainkan juga mengarah kepada upaya kesehatan untuk semua orang dalam melakukan pekerjaannya.
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan, dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan (Sumakmur, 1993).
Keselamatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
Sasarannya adalah lingkungan kerja
Bersifat teknik.
Pengistilahan Keselamatan dan Kesehatan kerja (atau sebaliknya) bermacam macam ; ada yang menyebutnya Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hyperkes) dan ada yang hanya disingkat K3, dan dalam istilah asing dikenal Occupational Safety and Health. Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari hari sering disebut dengan safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Pengertian Kecelakaan Kerja (accident) adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses.
Dewasa ini pembangunan nasional tergantung banyak kepada kualitas, kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia termasuk praktisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dari segi dunia usaha diperlukan produktivitas dan daya saing yang baik agar dapat berkiprah dalam bisnis internasional maupun domestik. Salah satu faktor yang harus dibina sebaik-baiknya adalah implementasi K3 dalam berbagai aktivitas masyarakat khususnya dalam dunia kerja. Pengertian Hampir Celaka, yang dalam istilah safety disebut dengan insiden (incident), ada juga yang menyebutkan dengan istilah “near-miss” atau “near-accident”, adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan dimana dengan keadaan yang sedikit berbeda akan mengakibatkan bahaya terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses kerja.
Bagaimana K3 dalam perspektif hukum? Ada tiga aspek utama hukum K3 yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma keselamatan kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif.
Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja. Konsep ini juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja.Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya.
Ruang Lingkup K3
Ruang lingkup hyperkes dapat dijelaskan sebagai berikut (Rachman, 1990) :
Kesehatan dan keselamatan kerja diterapkan di semua tempat kerja yang di dalamnya melibatkan aspek manusia sebagai tenaga kerja, bahaya akibat kerja dan usaha yang dikerjakan.
Aspek perlindungan dalam hyperkes meliputi :
1) Tenaga kerja dari semua jenis dan jenjang keahlian
2) Peralatan dan bahan yang dipergunakan
3) Faktor-faktor lingkungan fisik, biologi, kimiawi, maupun sosial.
4) Proses produksi
5) Karakteristik dan sifat pekerjaan
6) Teknologi dan metodologi kerja
Penerapan Hyperkes dilaksanakan secara holistik sejak perencanaan hingga perolehan hasil dari kegiatan industri barang maupun jasa.
Semua pihak yang terlibat dalam proses industri/perusahaan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan usaha hyperk 

Contoh Aplikasi K3 pada suatu perusahaan

Contoh Penerapan Sistem Manajemen K3 di Dunia Industri



Contoh penerapan SMK3 di dunia Industri di perusahaan perusahaan CSI
Perusahaan-perusahaan CSI telah berkomitment penuh untuk meningkatkan kinerja keselamatan kerja dalam perusahaan mereka dan telah mencapai peningkatan yang berarti.Semen adalah salah satu substansi yang paling banyak digunakan di bumi, membuat semen merupakan proses enerji dan intensif dalam sumber daya yang membawa akibat terhadap lingkungan lokal maupun global serta akibat bagi keselamatan &kesehatan.

Penerapan sitem manajemen k3
Persyaratan umum Sistem Manajemen K3
Ruang lingkup yang tepat dari Sistem Manajemen K3 bervariasi tergantung pada perusahaan, negara dan faktor lokal lainnya tetapi secara umum mensyaratkan :
     - Adanya suatu kebijakan K3
     - Struktur organisasi untuk menerapkam kebijakan di atas
     - Program implementasi
     - Metode untuk mengevaluasi keberhasilan penerapan dan adanya umpan balik
     - Rencana tindakan perbaikan untuk peningkatan secara berkesinambungan.
Dokumen ILO –OHS 2001 menentukan elemen-elemen ini secara detail. Tergantung pada tiap Perusahaan untuk mengadaptasinya dalam tujuan K3 korporasi yang lebih
khusus.
Contoh Sistem Manajemen K3 yang digunakan di beberapa Perusahaan CSI
Sebagai contoh kebijakan K3 secara umum, terlampir yang dipergunakan oleh perusahaan CSI.
Kebijakan K3 secara berkelompok mensyaratkan semua Manajer setempat untuk :
     - Mematuhi semua peraturan K3
     - Menyediakan tempat kerja yang sehat dan aman bagi semua pekerja ( baik
       pekerja langsung maupun tidak langsung)
     - Secara terus menerus meningkatkan praktek K3 industri yang terbaik
Kebijakan K3 group juga mensyaratkan semua pekerja ( baik langsung maupun tidak
langsung) untuk :
     - bekerja dengan cara yang aman & sehat sebagaimana disyaratkan oleh hukum
       dan diperintahkan oleh Manajemen.
Contoh lain dari kebijakan K3 yang digunakan oleh perusahaan CSI :
Perusahaan menempatkan nilai tertinggi pada jaminan keselamatan & kesehatan bagi karyawan, sub-kontraktor , pihak ketiga, dan pengunjung kami. Sekalipun kinerja kami dibandingkan dengan Perusahaan yang terbaik dalam industri yang sama seperti misalnya industri pertambangan dan industri berat memperlihatkan bahwa kami belum melaksanakan K3 sebaik yang telah mereka terapkan, kami harus tetap meningkatkannya secara signifikan. Tujuan kami adalah untuk mencapai nihil kecelakaan yang menyebabkan kematian atau cacat permanen dan untuk secara substansial mengurangi kecelakaan yang menyebabkan kehilangan jam kerja (losttime injury).
Beberapa elemen sistem Manajemen K3 yang digunakan oleh perusahaan CSI lainnya
digambarkan sbb :
Kebijakan Kesehatan & Keselamatan :
Prinsip-prinsip Panduan :
Semua orang yang bekerja di lokasi mempunyai hak untuk mendapatkan lingkungan/kondisi kerja yang aman dan sehat dan mempunyai kewajiban untuk memberikan kontribusi pada kondisi tersebut dengan berperilaku yang bertanggung jawab. Kami melihat K3 sebagai nilai bisnis utama yang diintregasikan pada seluruh kinerja bisnis. Setiap cidera atau kasus sakit akibat hubungan kerja, dapat dihindari dengan sistem kerja , peralatan , substansi, training dan supervisi yang tepat. Manajemen K3 yang efektif mencakup penilaian resiko dari desain lokasi sejak awal - tahap konstruksi, komisioning dan perencanaan secara keseluruhan dari suatu organisasi dan pemeliharaannya. Semua kegiatan operasinal kami harus secara
kontinyu meningkatkan kinerja K3.
Peran dan tanggung jawab utama
Setiap Manager di semua jenjang, menjamin kesehatan dan keselamatan untuk orang orang yang ada di tempat kerja di bawah tanggung jawabnya. Manager harus menerapkan kebijakan dan sistem dalam area kontrol dan pengaruhnya Group Executive/Vice President SDM dari Perusahaan bertanggung jawab untuk mengkoordinasi dan mengevaluasi kembali secara keseluruhan kebijakan K3,memberikan rekomendasikan mengenai hal tersebut kepada Komite Eksekutif.
Semua karyawan memiliki tanggung jawab untuk kesehatan & keselamatan mereka sendiri dan teman lainnya yang berada dalam lingkup/terpengaruh oleh tindakan
mereka.
Proses dan Alat Utama pada tingkat Korporasi
Divisi memiliki suatu sistem Manajemen K3 untuk memastikan adanya peningkatan kinerja secara berkesinambungan. Hal ini didasarkan pada kebijakan K3 yang merefleksikan kebijakan korporasi dalam hal prinsip-prinsipnya, kerangka kerja, tanggung jawab, koordinasi dan pengawasan, kewajiban ini juga mencakup Unit baru yang bergabung dengan Perusahaan. Sumber daya tertentu seperti manusia, keuangan di dedikasikan dan di identifikasikan guna mencapai target.
Analisa Resiko
Proses manajemen dipastikan tersedia untuk menjamin resiko telah di identifikasikansecara baik, terkontrol dalam organisasi, dll.
Audit & Inspeksi Keselamatan
Audit & Inspeksidilaporkan dan digunakan untuk tindakan korektif dan preventif, yang dikelola dengan cara yang sama seperti yang dilakukan saat analisa suatu cidera. Inspeksi dan audit ini dilakukan oleh Manajemen tingkat lini yang dilatih untuk tujuan tersebut, mencakup juga tingkat Management Atas.
Instruksi, peraturan dan prosedur
Instruksi, peraturan dan prosedur dibuat sehingga pekerjaan dapat dilakukan secara aman, tanpa resiko pada kesehatan, dan sesuai dengan penilaian resiko, akan bersifat :
     - Tertulis
     - Selalu disesuaikan / diperbaharui
     - Sesuai dengan peraturan hokum/regulasi
     - Realistik
     - Diketahui dan dimengerti oleh semua pihak yang terlibat
     - Ditindaklanjuti dan dihargai




Pelatihan & Komunikasi
Pelatihan
Rencana dan program yang sesuai harus dibuat untuk menjamin semua personilmemiliki kompetensi dalam bidang K3, ini mencakup tersedianya pelatihan dan perlunya pengalaman yang sesuai.
Pelatihan Keselamatan meliputi :
    - Pelatihan perilaku selamat dan mengapa K3 merupakan hal yang penting
    - Pelatihan Manajemen K3
    - Pelatihan penilaian resiko
    - Pelatihan mengenai prosedur dan metode
    - Pelatihan penggunaan peralatan kerja
    - Pelatihan guna mendapatkan otorisasi dan lisensi
Ini menyangkut semua personil seperti :
    - karyawan baru dan karyawan tidak tetap
    - staff yang telah ada (penempatan kembali, promosi, transfer, mutasi)
    - Manajemen ( audit, investigasi, tindakan pencegahan, rapat untuk memfasilitasi, dll)
    - kontraktor sesuai keperluan
Semua pelatihan keselamatan terdata, khususnya pada file pribadi secara rutin harus dikaji ulang.
Komunikasi
Komunikasi merupakan suatu faktor penting dari program keselamatan, harus mencakup informasi mengenai program keselamatan khusus setiap lokasi, umpan balik dalam hal kinerja dan tindakan yang diambil, mempelajari hal penting guna mencegah kecelakaan.
Pimpinan di seluruh dunia telah menyadari bahwa sistem keselamatan yang dikelola dengan baik akan memberikan strategi operasional untuk meningkatkan manajemen secara keseluruhan. Pada tahun-tahun terakhir organisasi-organisasi utama secara signifikan telah menemukan bahwa aplikasi dan tehnik manajemen keselamatan bukan hanya mengurangi cidera dan penyakit namun juga terjadi peningkatan yang dapat terukur dalam hal efisiensi, kualitas dan
produktifitas. Sebagaimana dijanjikan dalam Agenda tindakan, TF3 saat ini telah membuat draft
study kompilasi mengenai praktek-praktek yang baik/percontohan dalam bidang K3 di industri semen. Dokumen ini menggariskan bagaimana Manajemen K3 dapat dan seharusnya dicapai tanpa menjadi beban berlebihan, dokumen ini memberikan panduan praktis mengenai praktek yang baik dari prosedur keselamatan dalam industri semen berdasarkan pengalaman yang ada dan berfokus pada kejadian fatal yang dilaporkan serta hasil investigasi dari penyebab kecelakaan. Secara bersamaan dokumen ini juga memberikan panduan kesehatan karyawan, berfokus pada masalah kesehatan yang paling umum dan yang secara khusus berhubungan dengan penggunaan dari bahan bakar pengganti (AFR). Banyak perusahaan yang tergabung dalam CSI telah mengimplementasikan panduan ini; walaupun telah diketahui sebagai suatu kebutuhan, hal ini penting untuk disebarluaskan pada industri dengan skala yang lebih luas dan stakeholders eksternal
Sumber:
http://choinisah-surgaituadadalamdirikita.blogspot.co.id/2012/08/contoh-penerapan-sistem-manajemen-k3-di.html

Tentang K3

Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatankeselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja.K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.

ERGONOMI

Ergonomi merupakan bagian yang unik dalam ilmu k3, yang mempelajari tentang interaksi antara manusia, peralatan dan lingkungan di tempat kerja. Penerapannya dilakukan dengn cara menyesuaikan pekerjaan, peralatan serta ingkungan kerja, terhadap kapasitas dan limitasi manusia. ERGONOMI merupakan aspek penting untuk meningkatkan produktivitas kerja. Salah satu cara yang dilakukan adalah melalui pendekatan disain kerja dan lingkungan kerja aman, sehat dan nyaman. Ergonomi berkontribusi baik pada bidang safety maupun health di tempat kerja.
Penyesuaian, disain pada “pekerjaan”, “peralatan, mesin”, “lingkungan kerja” yang digunakan saat bekerja adalah tujuan dari aplikasi ergonomi.
Bidang jasa yang berkaitan dengan Ergonomi adalah seperti:
  • Asesmen bahaya/risiko ergonomi di tempat kerja
  • Program ergonomi
  • Disain/re-disain pekerjaan, peralatan/mesin, dan lingkungan kerja
Pelayanan jasa diberikan juga dalam bentuk:
  • Training, Review Program, dan Audit

KESELAMATAN KERJA

Keselamatan kerja merupakan bagian dari K3, yang bertujuan untuk menciptakan sistem kerja yang aman (selamat). Melalui prinsip pencegahan kecelakaan, dan pengendalian risiko di lingkungan kerja maka setiap aktivitas pekerjaan harus dapat memenuhi tujuan yang minimal yaitu di atas pemenuhan tuntutan peraturan nasinal serta standar internasional.
Bidang Jasa Safety meliputi “manajemen Keselamatan/Sistem manajemen Keselamatan” “manajemen Risiko” yang mencakup identifikasi bahaya, asesmen risiko (analisis dan evaluasi risiko), serta kontrol (pengendalian yang feasibel sesuai hirarki pengendalian yang benar). Di dalamnya termasuk investigasi & pencegahan kecelakaan, sistem ijin kerja, inspeksi, dll.
Pelayanan jasa diberikan juga dalam bentuk:
  • Training, Review Program dan Audit

KESEHATAN KERJA

Kesehatan kerja merupakan bagian dari K3, yang menitikberatkan pada peningkatan kesehatan kerja dan pemeliharaan kesejahteraan pekerja pada aktivitas pekerjaan. Program kesehatan kerja dilakukan dalam berbagai kegiatan seperti pemeriksaan kesehatan rutin, penyuluhan kesehatan, pengawasan kesehatan, pendidikan dan pelatihan bagi setiap karyawan, dll.
Bidang jasa kesehatan kerja bisa mencakup seperti:
  • Occupational health management system.
  • Health risk assessment
  • Health suveillance (mencakup MCU dan semua atributnya, seperti Fitness Status, Return to work, dsb)
  • Medical Emergency Response Plan
  • Monitoring Penyakit akibat kerja, penanganannya s/d pelaporannya
  • Food Safety
  • Ergonomics
  • Health Promotion
Pelayanan jasa diberikan dalam bentuk:
  • Training , review program, dan audit.
sumber: http://indohes.com/pengertian-k3/

Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Menurut Mondy (2008) keselamatan kerja adalah perlindungan karyawan dari luka-luka yang disebabkan oleh kecelakaan yang terkait dengan pekerjaan. Resiko keselamatan merupakan aspek-aspek dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kebakaran, ketakutan aliran listrik, terpotong, luka memar, keseleo, patah tulang, kerugian alat tubuh, penglihatan dan pendengaran.

Sedangkan kesehatan kerja menurut Mondy (2008) adalah kebebasan dari kekerasan fisik. Resiko kesehatan merupakan faktor-faktor dalam lingkungan kerja yang bekerja melebihi periode waktu yang ditentukan, lingkungan yang dapat membuat stres emosi atau gangguan fisik.
Beberapa pendapat mengenai pengertian keselamatan dan kesehatan kerja antara lain:
a)      Menurut Mangkunegara (2002) Keselamatan dan kesehatan kerja adalahsuatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
b)      Menurut Suma’mur (2001), keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
c)      Menurut Simanjuntak (1994), Keselamatan kerja adalah kondisikeselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja .
d)     Mathis dan Jackson (2002), menyatakan bahwa Keselamatan adalahmerujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
e)      Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
f)       Jackson (1999), menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerjamenunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.
Kesehatan pekerja bisa terganggu karena penyakit, stres, maupun karena kecelakaan. Program kesehatan yang baik akan menguntungkan para pekerja secara material, selain itu mereka dapat bekerja dalam lingkungan yang lebih nyaman, sehingga secara keseluruhan para pekerja akan dapat bekerja secara lebih produktif


B.     Dasar Pemberlakuan

Pemerintah memberikan jaminan kepada karyawan dengan menyusun Undang-undang Tentang Kecelakaan Tahun  1947 Nomor  33, yang dinyatakan berlaku pada tanggal 6 januari 1951, kemudian disusul dengan Peraturan Pemerintah Tentang Pernyataan berlakunya peraturan kecelakaan  tahun 1947 (PP No. 2 Tahun 1948), yang merupakan bukti tentang disadarinya arti penting keselamatan kerja di dalam perusahaan. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992, menyatakan bahwa sudah sewajarnya apabila tenaga kerja juga berperan aktif dan ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan program pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan demi terwujudnya perlindungan tenaga kerja dan keluarganya dengan baik. Jadi, bukan hanya perusahaan saja yang bertanggung jawab dalam masalah ini, tetapi para karyawan juga harus ikut berperan aktif  dalam hal ini agar dapat tercapai kesejahteraan bersama.
Penerapan program K3 dalam perusahaan akan selalu terkait dengan landasan hukum penerapan program K3 itu sendiri. Landasan hukum tersebut memberikan pijakan yang jelas mengenai aturan yang menentukan bagaimana K3 harus diterapkan.
Berdasarkan Undang-Undang no.1 tahun 1970 pasal 3 ayat 1, syarat keselamatan kerja yang juga menjadi tujuan pemerintah membuat aturan K3 adalah :

a.       Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
b.      Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
c.       Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
d.      Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
e.       Memberi pertolongan pada kecelakaan.
f.       Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
g.      Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran.
h.      Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.
i.        Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
j.        Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik.
k.      Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
l.        Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
m.    Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya.
n.      Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang.
o.      Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
p.      Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
q.      Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
r.        Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahayakecelakaannya menjadi bertambah tinggi. 
            Undang-Undang tersebut selanjutnya diperbaharui menjadi Pasal 86 ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa setiap pekerja/ buruh berhak untuk memperoleh perlindungan atas:
a)      Keselamatan dan kesehatan kerja
b)      Moral dan kesusilaan
c)      Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Sedangkan ayat 2 dan 3 menyebutkan bahwa “untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal   diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.” (ayat 2), “Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang‑ undangan yang berlaku.” (ayat 3). Dalam Pasal 87  juga dijelaskan bahwa Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen.

C.    Tujuan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Program keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan untuk memberikan iklim yang kondusif bagi para pekerja untuk berprestasi, setiap kejadian baik kecelakaan dan penyakit kerja yang ringan maupun fatal harus dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan (Rika Ampuh Hadiguna, 2009). Sedangkan menurut Rizky Argama (2006), tujuan dari dibuatnya program  keselamatan dan kesehatan kerja adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja. Beberapa tujuan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah:
1.      Mencegah kerugian fisik dan finansial baik dari pihak karyawan dan perusahaan
2.      Mencegah terjadinya gangguan terhadap produktivitas perusahaan
3.      Menghemat biaya premi asuransi
4.      Menghindari tuntutan hukum dan sebagai tanggung jawab sosial perusahaan kepada karyawannya


D.    Penyebab Kecelakaan Kerja

Menurut Mangkunegara (2008) faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja, yaitu:
1.      Keadaan Tempat Lingkungan Kerja
a)      Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya kurang diperhitungkan keamanannya.
b)      Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak.
c)      Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.
2.      Pengaturan Udara
a)      Pergantian udara di ruang kerja yang tidak baik (ruang kerja yang kotor, berdebu, dan berbau tidak enak).
b)      Suhu udara yang tidak dikondisikan pengaturannya.
3.      Pengaturan Penerangan
a)      Pengaturan dan penggunaan sumber cahaya yang tidak tepat.
b)      Ruang kerja yang kurang cahaya, remang-remang.
4.      Pemakaian Peralatan Kerja
a)      Pengamanan peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
b)      Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengamanan yang baik.
5.      Kondisi Fisik dan Mental Pegawai
a)      Stamina pegawai yang tidak stabil.
b)      Emosi pegawai yang tidak stabil, kepribadian pegawai yang rapuh, cara berpikir dan kemampuan persepsi yang lemah, motivasi kerja rendah, sikap pegawai yang ceroboh, kurang cermat, dan kurang pengetahuan dalam penggunaan fasilitas kerja terutama fasilitas kerja yang membawa risiko bahaya.


E.     Usaha Mencapai Keselamatan Kerja

Usaha – usaha yang dapat dilakukan untuk mencapai keselamatan kerja dan menghindari kecelakaan kerja antara lain:

a. Analisis Bahaya Pekerjaan (Job Hazard Analysis)
            Job Hazard Analysis adalah suatu proses untuk mempelajari dan menganalisa suatu jenis pekerjaan kemudian membagi pekerjaan tersebutke dalam langkah langkah menghilangkan bahaya yang mungkin terjadi.


Dalam melakukan Job Hazard Analysis, ada beberapa lagkah yang perlu dilakukan:
1)   Melibatkan Karyawan.
        Hal ini sangat penting untuk melibatkan karyawan dalam proses job hazard analysis. Mereka memiliki pemahaman yang unik atas pekerjaannya, dan hal tersebut merupakan informasi yang tak ternilai untuk menemukan suatu bahaya.

2)   Mengulas Sejarah Kecelakaan Sebelumnya.
        Mengulas dengan karyawan mengenai sejarah kecelakaan dan cedera yang pernah terjadi, serta kerugian yang ditimbulkan, bersifat penting. Hal ini merupakan indikator utama dalam menganalisis bahaya yang mungkin akan terjadi di lingkungan kerja

3)   Melakukan Tinjauan Ulang Persiapan Pekerjaan.
        Berdiskusi dengan karyawan mengenai bahaya yang ada dan mereka ketahui di lingkungan kerja. Lakukan brainstormdengan pekerja untuk menemukan ide atau gagasan yang bertujuan untuk mengeliminasi atau mengontrol bahaya yang ada.

4)   Membuat Daftar, Peringkat, dan Menetapkan Prioritas untuk Pekerjaan Berbahaya.
        Membuat daftar pekerjaan yang berbahaya dengan risiko yang tidak dapat diterima atau tinggi, berdasarkan yang paling mungkin terjadi dan yang paling tinggi tingkat risikonya. Hal ini merupakan prioritas utama dalam melakukan job hazard analysis.

5)   Membuat Outline Langkah-langkah Suatu Pekerjaan.
        Tujuan dari hal ini adalah agar karyawan mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengerjakan suatu pekerjaan, sehingga kecelakaan kerja dapat diminimalisir.




b.      Risk Management
            Risk Management dimaksudkan untuk mengantisipasi kemungkinan kerugian/kehilangan (waktu, produktivitas, dan lain-lain) yang berkaitan dengan program keselamatan dan penanganan hukum

c.       Safety Engineer
            Memberikan pelatihan, memberdayakan supervisor/manager  agar mampu mengantisipasi/melihat adanya situasi kurang ‘aman’ dan menghilangkannya

d.      Ergonomika
            Ergonomika adalah suatu studi mengenai hubungan antara manusia dengan pekerjaannya, yang meliputi tugas-tugas yang harus dikerjakan, alat-alat dan perkakas yang digunakan, serta lingkungan kerjanya.

Selain ke-empat hal diatas, cara lain yang dapat dilakukan adalah:
1.      Job Rotation
2.      Personal protective equipment
3.      Penggunaan poster/propaganda
4.      Perilaku yang berhati-hati


F.     Masalah kesehatan karyawan

Beberapa kasus yang menjadi masalaha kesehantan bagi para karyawan adalah:

a)Kecanduan alkohol & penyalahgunaan obat-obatan
Akibat dari beban kerja yang terlalu berat, para karyawan terkadang menggunakan bantuan dari obata-obatan dan meminum alcohol untuk menghilangkan stress yang mereka rasakan. Untuk mencegah hal ini, perusahaan dapat melkaukan pemeriksaan rutin kepada karyawan tanpa pemberitahuan sebelumnya dan perusahaan tidak memberikan kompromi dengan hal-hal yang merusak dan penurunan kinerja (missal: absen, tidak rapi, kurang koordinasi, psikomotor berkurang)

b)                     Stress
Stres adalah suatu reaksi ganjil dari tubuh terhadap tekanan yang diberikan kepada tubuh tersebut. Banyak sekali yang menjadi penyebab stress, namun beberapa diantaranya adalah:
1.         Faktor Organisasional, seperti budaya perusahaan, pekerjaan itu sendiri, dan kondisi kerja
2.         Faktor Organisasional seperti, masalah keluarga dan masalah finansial

c)Burnout
"Burnout” adalah kondisi terperas habis dan kehilangan energi psikis maupun fisik. Biasanya hal itu disebabkan oleh situasi kerja yang tidak mendukung atau tidak sesuai dengan kebutuhan dan harapan. Burnout mengakibatkan kelelahan emosional dan penurunan motivasi kerja pada pekerja. Biasanya dialami dalam bentuk kelelahan fisik, mental, dan emosional yang intens (beban psikologis berpindah ke tampilan fisik, misalnya mudah pusing, tidak dapat berkonsentrasi, gampang sakit) dan biasanya bersifat kumulatif.

sumber: http://ardisukma.blogspot.co.id/2013/07/makalah-kesehatan-dan-keselamatan-kerja.html