Rabu, 25 Maret 2015

Makalah Pendidikan Kewarganegaraan Makna yang Terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

  Emblem-Gunadarma-University.png 
Nama : Prasetyo Dwiputra
NPM  : 26413896
Kelas  : 2IC01





FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK MESIN
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2015



Kata Pengantar

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul Makna Pasal 30 UUD 1945

Makalah ini berisikan tentang informasi Makna Pasal 30 UUD 1945atau yang lebih khususnya membahas Membahas Makna Pasal 30 UUD 1945.

Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang Makna Pasal 30 UUD 1945
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.






Jakarta, 26 Maret 2015



Prasetyo Dwiputra





Daftar Isi

Kata Pengantar………………………………………………………………….       i
Daftar Isi………………………………………………………………………..       ii
Pendahuluan
           1. Latar Belakang…………………………………………………… ...         
           2. Tujuan…………………………………………………………………      1

Pembahasan Makna pasal 30 UUD 1945
            1. Pengertian hak dan kewajiban………………………………………...      3
            2. Pasal 30 UUD 1945…………………………………………………...     4
Tulisan bebas jawaban pertanyaan……………………………………………....     11
Penutup
            3.1 Kesimpulan…………………………………………………………...    14
            3.2 Saran………………………………………………………………….    14
Daftar Pustaka








LATAR BELAKANG
Setiap individu yang bernyawa, khususnya manusia baik secara pribadi maupun di dalam kehidupan bermasyarakat pasti memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Tanpa adanya kedua hal tersebut kehidupan tidak akan berjalan dengan baik. Namun terkadang antara hak dan kewajiban tak ayal sering menjadi pemicu adanya pertengkaran, untuk itu dibuatlah wadah yang ditunjukkan untuk meminimalisirkan pertengkaran yang ada yang kini sering di sebut sebagai hukum. Adanya hukum tidak ada begitu saja didalamnya juga banyak terdapat pengikat-pengikat yang lebih memusatkan subyeknya terhadap berbagai aspek kehidupan.
Adanya hukum tidak terlepas dengan keberadaan pancasila khususnya di Negara Indonesia, di dalamnya terdapat banyak peraturan-peraturan yang ditunjukkan  untuk memberikan pedoman bagi kehidupan manusia, peraturan-peraturan tersebut biasa dituangkan ke dalam Undang-undang, Pasal-pasal dan lain sebagainya.
Hal yang berkaitan dengan masalah hak dan kewajiban serta disintergrasi atau perpecahan diatur pleh hukum dalam pasal 30 UUD 1945, dan untuk lebih dapat mengupas makna apa yang terkandung di dalam pasal tersebut serta sedikit penjabarannya makalah ini saya sampaikan agar mereka yang membacanya dapat sedikit menambah pengetahuannya.

TUJUAN
Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk sedikit memberikan penjabaran mengenai pasal 30 UUD 1945 dan makna yang terkandung didalamnya bagi setiap warga negara.











Pembahasan
Makna pasal 30 UUD 1945

1   Pengertian Hak dan Kewajiban
A.    Pengertian hak
Hak adalah segala sesuatu yang mutlak dimiliki oleh seseorang , bisa dipenuhi sesuai dengan keinginan orang tersebut. Hak sendiri dibagi menjadi 2 yaitu HAM  ( Hak asasi manusia ) yang dimiliki seorang sejak lahir seperti :
Ø  Hak asasi pribadi
Ø  Hak asasi  politik
Ø  Hak asasi hukum
Ø  Hak asasi ekonomi
Ø  Hak asasi peradilan
Ø  Hak asasi sosial dan budaya
Dan juga Hak yang didapat seseorang setelah melakukan kewajibannya, seperti contohnya seorang karyawan mendapat gaji setelah bekerja .
Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
B.     Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan dan menjadi tugas yang harus dipenuhi oleh orang tersebut. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro).    
2   UUD 1945 pasal 30
Pasal 30 UUD 1945 yang ada di bab XII tentang pertahanan negara menerangkan bahwa :
1)      Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
2)      Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksananakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional Indonesia, dan kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
3)      Tentara nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4)      Kepolisian Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kamanan, dan  ketertiban mayarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum.
5)      Susunan dan kedudukan tentara nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, hubungan antara kewewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat – syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang – undang.
Peran yang dilakukan TNI sebagai komponen utama dalam pertahanan negara telah mengalami masa perjuangan yang sangat panjang, mulai dari merebut dan kemudian mempertahankan kemerdekaan. TNI menjadi barisan terdepan dalam menghadapi ancaman tersebut, antara lain menghadapi ancaman agresi Belanda, menghadapi ancaman gerakan separatis, seperti APRA, RMS, PRRI/Permesta, Papua Merdeka, PKI, dan lain sebagainya.
Kepolisian Republik Indonesia sebagai komponen utama dalam keamanan telah melakukan upaya membela negara terutama yang berkaitan dengan ancaman yang mengganggu keamanan dan keter tiban masyarakat, seperti kerusuhan, penyalahgunaan narkotik, dan konflik antarmasyarakat. Ancaman keamanan pada saat ini yang paling utama dan harus dihadapi Polri adalah ancaman teroris, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Kita sudah menyaksikan bagaimana teroris mengoyak-ngoyak keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia. Jika hal tersebut dibiarkan maka akan meng ganggu keselamatan dan keamanan negara.
Contoh lain yang dilakukan Polri dalam upaya bela negara, antara lain:
a   mendukung tetap tegaknya negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
b   Melakukan penyuluhan kesadaran hukum bagi warga negara;
c   Melakukan pengaturan lalu lintas dan memberikan pengayoman keamanan bagi warga negara;
d   Memberikan perlindungan keamanan dari berbagai tindak kejahatan terhadap warga negara;
e   Melakukan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap berbagai tindak kejahatan.
3   Bela Negara
A.    Pengertian Bela Negara
Bela negara adalah sikap dan prilaku bangsa yang mencerminkan sikap cinta tanah air yang sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 yang bertujuan menjaga persatuan dan kesatuan negara seutuhnya. Setiap warga negara berhak dan wajib membela negara sesuai dengan syarat - syarat yang berlaku.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Tanggal 19 Desember ditetapkan sebagai Hari Bela Negara ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006.
B.     Dasar hukum bela negara
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
    Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
    Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
    Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
    Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
    Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
    Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Adapun unsur – unsur  bela negara :
    Cinta Tanah Air
    Kesadaran Berbangsa & bernegara
    Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
    Rela berkorban untuk bangsa & negara
    Memiliki kemampuan awal bela negara
C.     Peran Masyarakat dalam bela negara
Peran serta masyarakat dalam upaya pembelaan negara berlangsung sejak masa awal kemerdekaan. Keterlibatan warga negara dalam pembelaan negara adalah sebagai berikut:
a.       Dibentuknya kelaskaran rakyat, kemudian dikembang kan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan ke-1.
b.      Pasukan Perang Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi Pelajar (Mobpel) sebagai bentuk per kembangan dari barisan cadangan. Pada periode perang kemerdekaan ke-2.
c.       Pada 1958-1960, muncul Organisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa.
d.      Pada 1961 dibentuk pertahanan sipil (Hansip), Wanra, dan Kamra sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/OPR.
e.       Perwira cadangan yang dibentuk sejak 1963.
Kemudian, berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 1982, ada organisasi yang disebut rakyat terlatih yaitu Wanra yang membantu pertahanan dan Kamra yang membantu keamanan dan anggota per lindungan masyarakat.
Berbagai upaya bela negara juga dapat dilakukan melalui organisasi maupun individu. Upaya bela negara tidak hanya berperang, tetapi mengharumkan nama bangsa Indonesia di luar negeri pun disebut bela negara. Misalnya, yang dilakukan oleh para atlet olahraga yang berlaga dalam olimpiade. Kita bisa ikut bangga jika ada atlet Indonesia menjadi juara dalam kejuaraan antarnegara atau kejuaraan dunia. Kebanggaan dan keha ruan kita bertambah ketika sang saka Merah Putih berkibar dengan gagah di antara bendera negara-negara lain.
Selain itu secara organisasi, bela negara dapat dilakukan melalui pengiriman Tim SAR Indonesia untuk mencari dan menolong korban bencana alam. Kita pernah menyaksikan bagaimana peran Tim SAR, PMI, dan para medis dalam menanggulangi dampak bencana alam dan korban tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam. Selain secara organisasi, individu-individu sebagai warga negara juga dapat berperan membela negara dalam tindakan, menjunjung nasionalisme, patriotisme, serta membela Pancasila dan UUD 1945. Berbagai upaya pembelaan terhadap negara dan mewujudkan keamanan dapat dilakukan warga negara dalam semua aspek kehidupan.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 Pasal 5, menegas kan bahwa pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahan kan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa. Oleh karena itu, ancaman terhadap sebagian wilayah Indonesia merupakan ancaman bagi seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pembelaan negara bukan hanya dalam lingkup nasional, tetapi juga dalam lingkungan terdekat tempat kita tinggal. Artinya, menjaga keutuhan wilayah lingkungan kita tidak dapat dipisahkan dari keutuhan wilayah negara secara keseluruh an. Oleh karena itu, sebagai pelajar kita harus ikut berpartisipasi dalam membela negara di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Ø          Lingkungan Keluarga

Anggota keluarga yang terdiri atas ayah, ibu, anak, serta orang lain yang menjadi bagian dari keluarga harus melaksanakan kewajiban nya dengan baik dan sungguhsungguh agar mendapatkan haknya sesuai kewajiban yang telah dilakukannya. Misalnya, ayah/ibu mencari nafkah dan mengurus rumah tangga, anak-anak belajar dengan sungguh-sungguh, serta pembantu mengerjakan pekerjaan di rumah dengan baik.

Ø          Lingkungan Sekolah

Warga sekolah (civitas akademika) menghormati kepemimpinan kepala sekolah dengan cara melak sanakan kewajibannya, antara lain sebagai berikut.
a   Siswa belajar dengan baik dan memenuhi unsur wajib belajar secara akademik.
b   Siswa menaati tata tertib sekolah atau berdisiplin.
c   Guru mendidik siswa dengan baik, di antaranya pendidikan damai dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan, serta mengacu pada tujuan yang akan dicapai, baik kompetensi siswa maupun kurikulum.
d   Staf tata usaha melaksanakan tugas dengan baik dengan men dokumen tasikan administrasi dengan tertib.
e   Penjaga sekolah melaksanakan tugasnya dengan baik.

Ø          Lingkungan Masyarakat dan Negara
Perilaku di masyarakat memperlihatkan bela negara disesuaikan dengan tuntutan dan kebiasaan masyarakat setempat. Misalnya, mengikuti segala kegiatan dengan berpartisipasi mengelola lingkungan yang kondusif dan mendukung kebijakan pemerintah setempat. Bidang hukum, yaitu dengan cara berperilaku yang tidak melanggar tata tertib yang berlaku.
Dalam bidang ekonomi dapat berpartisipasi meningkatkan kemakmuran di lingkungan masyarakat dengan cara menjadi anggota koperasi dan tidak melakukan kecurangan dalam perekonomian. Di bidang sosial budaya, mampu menunjukkan nilai budaya terbaik sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Bidang pertahanan dan keamanan dapat berbentuk menjaga keamanan lingkungan, seperti ikut ronda malam. Kepedulian terhadap alam, di antaranya tidak mela kukan perbuatan yang dapat merusak keseim bangan alam, seperti penebangan pohon sewenang-wenang dan mendirikan bangunan seenaknya.


Penutup

Kesimpulan
Makna hak dan kewajiban yang terkandung didalam pasal 30 UUD 1945 adalah setiap warga Indonesia baik yang memiliki jabatan apapun wajib ikut serta dalam membela pertahanan dan keamanan Negara nya, membela Negara tidaklah hanya dapat dilakukan oleh mereka yang bertugas mengatur Negara seperti TNI dan Polri namun rakyat biasa pun juga dapat mempertahankan keamanan Negara nya dengan hal-hal kecil yang dimulai dari kehidupan diri sendiri, kehidupan bertetangga maupun kehidupan berbangsa. Masalah Isu perpecahan antara penduduk pribumi dan non pribumi tidaklah perlu dikemukakan karna itu hanya akan menambah deretan panjang disintergrasi antar sesama, tanpa adanya penggolongan tersebut masyarak Indonesia mampu untuk hidup berdampingan secara damai meskipun didalam perbedaan. Pengertian Warga Negara Indonesia adalah setiap orang yang telah diakui oleh Undang-undang sebagai warga negaranya, meskipun seorang anak dilahirkan dari kedua orang tua yang memiliki perbedaan kebudayaan tetaplah diakui sebagai warga Negara Indonesia apabila Undang-undang telah mengakuinya dengan cara memiliki KTP untuk di dalam negri dan Paspor untuk identitas di luar negeri, sedang untuk pengertian penduduk itu sendiri adalah mereka yang telah menetap di Indonesia dalam jangka waktu 6 bulan, mereka itu sudahdapat dikatakan sebagai penduduk Indonesia namun belum dapat dikatakan sebagai warga Negara Indonesia.

Saran
Dengan adanya penjelasan pasal 30 ini diharapkan kita semua dapat memahami betul hak dan kewajiban sebagai warga indonesia khusunya pada pasal 30 tentang ikut serta dalam pembelaan negara. sehingga apabila ada hak kita belum terpenuhi kita dapat menuntut itu dan bila sudah dipenuhi haknya jangan lupa melakukan kewajibannya agar tercapai keselarasan,serasi dan seimbang sehingga negara ini menjadi aman tentram dan sejahtera.






1. Tujuan Pendidikan Nasional:

Tujuan Pendidikan Nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indoensia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Dengan adanya pendidikan, maka akan timbul dalam diri seseorang untuk berlomba-lomba dan memotivasi diri kita untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan. Pendidikan merupakan salah satu syarat untuk lebih memajukan pemrintah ini, maka usahakan pendidikan mulai dari tingkat SD sampai pendidikan di tingkat Universitas.
Pada intinya pendidikan itu bertujuan untuk membentuk karakter seseorang yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Akan tetapi disini pendidikan hanya menekankan pada intelektual saja, dengan bukti bahwa adanya UN sebagai tolak ukur keberhasilan pendidikan tanpa melihat proses pembentukan karakter dan budi pekerti anak.

2. Pengertian Bela Negara dalam Kontek Kehidupan Berbangsa dan Bernegara:

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.

3. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan Tinggi:

Agar mahasiswa :
-          Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan,
-          Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
-          Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.

4. Kopetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan:

Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam hubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsep falsafah bangsa, wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Dalam konteks di atas, cerdas yang dimaksud tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat bertanggung jawab tampak pada kebenaran tindakan, dilihat dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatuhan ajaran agama dan budaya. Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

5. Pengertian Pendidikan Kewiraan:

Pendidikan kewiraan dimaksudakan untuk memeperluas cakrawala befikir para mahisiswa sebagai warga negara indonesiaa,sekaligus  sebagai pe juang bangsa dalam usaha menciptakan serta meningkatakan kesejahteraan dan keamanan nasional untuk menjamin kelangsungan hiidup bangsa dan negara demi terwujudnya aspirasi perjuangan nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komperehensif integral (terpadu) dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional.









Selasa, 06 Januari 2015

Karakteristik RISC & Arsitektur Set Instruksi, Mode Pengalamatan dan Indeks Otomatis

RISC (Reduce Instruction Set Computer)
  RISC Reduced Instruction Set Computingatau "Komputasi set instruksi yang disederhanakan. Merupakan sebuah arsitektur komputer atau arsitektur komputasi modern dengan instruksi-instruksi dan jenis eksekusi yang paling sederhana. Biasanya digunakan pada komputer berkinerja tinggi seperti komputer vektor.
       Bahasa pemprograman memungkinkan programmer dapat mengekspresikan algoritma lebih singkat, lebih memperhatikan rincian, dan mendukung penggunaan pemprograman terstruktur, tetapi ternyata muncul masalah lain yaitu semantic gap, yaitu perbedaan antara operasi-operasi yang disediakan oleh HLL dengan yang disediakan oleh arsitektur komputer, ini ditandai dengan ketidakefisienan eksekusi, program mesin yang berukuran besar,dan kompleksitas kompiler.
Set-set instruksi yang kompleks tersebut dimaksudkan untuk :
1. Memudahkan pekerjaan kompiler
2. Meningkatkan efisiensie ksekusi, karena operasi yang kompleks dapat diimplementasikan didalam mikrokode.
3. Memberikan dukungan bagi HLL yang lebih kompleks dan canggih.

RISC mempunyai karakteristik :
1. One cycle execution time : satu putaran eksekusi.
2. Prosessor RISC mempunyai CPI (clock per instruction) atau waktu per instruksi untuk setiap putaran. Hal ini dimaksud untuk mengoptimalkan setiap instruksi pada CPU.
3. Pipelining  adalah sebuah teknik yang memungkinkan dapat melakukan eksekusi secara simultan. Sehingga proses instruksi lebih efiisien
4. Large number of registers: Jumlah register yang sangat banyak
5. RISC didesain dimaksudkan untuk dapat menampung jumlah register yang sangat banyak untuk mengantisipasi agar tidak terjadi interaksi yang berlebih dengan memory.
6. Rangkaian instruksi built-in pada processor yang terdiri dari perintah-perintah yang lebih ringkas dibandingkan dengan CISC.
7. RISC memiliki keunggulan dalam hal kecepatannya sehingga banyak digunakan untuk aplikasi-aplikasi yang memerlukan kalkulasi secara intensif.


Karakteristik khas yang dimiliki arsitektur set instruksi RISC ialah :
            1. Siklus mesin.
                        Krakteristik ini ditentukan oleh waktu yang digunakan untuk mengambil dua buah operand dari register, melakukan operasi ALU, dan menyimpan hasil operasinya kedalam register, dengan demikian instruksi mesin RISC tidak boleh lebih kompleks dan harus dapat mengeksekusi secepat mikroinstruksi pada mesin-mesin CISC. Dengan menggunakan instruksi sederhana atau instruksi satu siklus hanya dibutuhkan satu mikrokode atau tidak sama sekali, instruksi mesin dapat dihardwired. Instruksi seperti itu akan dieksekusi lebih cepat dibanding yang sejenis pada yang lain karena tidak perlu mengakses penyimapanan kontrol mikroprogram saat eksekusi instruksi berlangsung.
            2. Operasi.
                        Operasi ini terbentuk dari register-ke register yang hanya terdiri dari operasi load dan store yang mengakses memori . Fitur rancangan ini menyederhanakan set instruksi sehingga menyederhanakan pula control unit. Keuntungan lainnya memungkinkan optimasi pemakaian register sehingga operand yang sering diakses akan tetap ada di penyimpan berkecepatan tinggi. Penekanan pada operasi register ke register merupakan hal yang unik bagi perancangan RISC.
            3. Penggunaan mode pengalamatan sederhan.
                        Hampir sama dengan instruksi menggunakan pengalamatan register. Beberapa mode tambahan seperti pergeseran dan pe-relatif dapat dimasukkan selain itu banyak mode kompleks dapat disintesis pada perangkat lunak dibanding yang sederhana, selain dapat menyederhanakan sel instruksi dan unit kontrol.
            4. Penggunaan format-format instruksi sederhana.
                        Panjang instruksinya tetap dan disesuaikan dengan panjang word. Fitur ini memiliki beberapa kelebihan karena dengan menggunakan field yang tetap pendekodean opcode dan pengaksesan operand register dapat dilakukan secara bersama-sama.

            Contoh computer yang menggunakan arsitektur RISC antara lain :
»        mikroprosesor Intel 960
»        Itanium (IA64) dari Intel Corporation
»        Alpha AXP dari DEC, R4x00 dari MIPS Corporation
»        PowerPC dan Arsitektur POWER dari International Business Machine

 RISC juga umum dipakai pada :
»        Advanced RISC Machine (ARM) dan StrongARM (termasuk di antaranya adalah Intel XScale)
»        SPARC dan UltraSPARC dari Sun Microsystems
»        PA-RISC dari Hewlett-Packard
»        mini IBM 807
»        Motorola (PowerPC)
»        SUN Microsystems (Sparc, UltraSparc).


MODE PENGALAMATAN

1.    Immediate Addressing (Pengalamatan Segera)
Suatu proses penyalinan data yang berukuran byte atau word langsung ke dalam register tujuan. Data yang dimaksud di sini adalah suatu nilai atau bilangan tertentu atau bisa juga berupa sebuah konstanta (didefinisikan dengan instruksi EQU). Perlu dicatat bahwa data segera merupakan data konstan, sedangkan data yang dipindahkan dari register adalah data berubah (variable).
Contoh :
MOV AL,11h                               menyalin bilangan 11h ke dalam register AL
MOV AX,1234h                           menyalin 1234h ke dalam register AX
A EQU 25h                                   mendefinisikan konstanta A
MOV AX,A                                  menyalin 25h ke dalam register AX
Huruf ‘h’ ditambahkan dibelakang bilangan untuk menunjukkan bahwa itu adalah bilangan heksadesimal (bedakan dengan penulisan angka di debug). Ketika bilangan heksadesimal dimulai dengan suatu huruf, assembler memerlukan data yang dimulai dengan angka ‘0’, jika tidak (diberi angka ‘0’) maka assembler akan menganggap bilangan tersebut sebagai variable, jadi kompiler akan mengeluarkan pesan kesalahan.
Contoh :
MOV AX,FFh                              contoh yang salah
MOV AX,0FFh                            ini yang benar
Untuk karakter atau kode – kode ASCII dapat direpresentasikan dalam bentuk immediate jika data ASCII ditutup dengan tanda apostrof (‘).
Contoh :
MOV AL,’A’                                menyalin huruf ‘A’ (41h) ke dalam register AL
Yang terlarang dalam mode pengalamatan segera adalah memberikan nilai untuk segmen register (SS, CS, DS, ES). Untuk memecahkan hal ini, kita bisa menggunakan register general purpose (AX, BX, CX, DX) sebagai perantara.
Contoh :
MOV ES,0FFh                             salah, yang benar ada 2 langkah di bawah ini
MOV AX,0FFh                            disalin ke AX dulu
MOV ES,AX                                baru kemudian disalin ke ES

2.    Direct Addressing (Pengalamatan Langsung)
Suatu proses penyalinan data pada register dan suatu alamat efektif (Effective Address, Alamat ini disimpan pada byte berikut setelah opcode instruksi).
Contoh :
MOV AX,[100h]                          menyalin data pada alamat 100h ke AX
A DB 89h                                     mendefinisikan variable A
.
.
MOV AL,A                                  direct addressing
Sebenarnya huruf ‘A’ di atas lebih tepat disebut lokasi memori yang memiliki offset A, yaitu 89h, pada segmen data (DS). Jadi ‘A’ di sini bisa dibilang sama dengan sebuah nama variable pada bahasa pemrograman tingkat tinggi (C, C++, Pascal, Basic, dsb), hanya untuk memudahkan dalam pemahaman. Penyalinan data langsung antarmemori tidak diijinkan. Untuk memecahkan hal ini, kita bisa menggunakan register general purpose sebagai perantara.
Contoh :
A DB 10h
B DB ?                              definisi variable B, nilai ditentukan / diisi kemudian
.
.
MOV B,A
salah, harusnya dengan perantara sebagai berikut ..
MOV AX,A                                  direct addressing
MOV B,AX                                  register addressing

3.    Register Direct Addressing
Suatu proses penyalinan data (bisa byte atau word) dari register ke register atau ke suatu lokasi memori. Proses tersebut harus menggunakan dua buah operand yang berukuran sama, misalnya AX dan BX, AL dan BH (tapi ada beberapa instruksi tertentu yang dikecualikan, misalnya : SHL DX,CL
Contoh :
MOV AX,BX                               untuk operasi 16 bit data (word)
MOV AL,BL                                untuk operasi 8 bit data (byte)
Perlu diwaspadai bahwa ada beberapa penyalinan data yang terlarang pada pengalamatan ini. Misalnya instruksi MOV pada register segmen ke register segmen (SS, CS, DS, ES). Untuk memecahkan hal ini, kita bisa menggunakan register general purpose (AX, BX, CX, DX) sebagai perantara.
Contoh :
MOV ES,DS
salah, yang benar ada 2 langkah di bawah ini :
MOV AX,DS                               disalin dulu ke AX
MOV ES,AX                                baru kemudian disalin ke ES
Selain dengan cara di atas, kita juga bisa menggunakan stack sebagai perantara.
Contoh :
PUSH DS                                     PUSH (masukkan) nilai DS ke dalam stack
POP ES                                         POP (keluarkan) nilai dari dalam stack ke ES
Perhatikan juga bahwa register segmen kode (CS) tidak mungkin diubah oleh instruksi MOV, karena alamat instruksi berikutnya sudah ditentukan oleh IP dan CS (ingat pasangan CS:IP). Jika hanya CS yang diubah, maka alamat instruksi berikutnya tidak dapat diprediksi. Oleh karena itu, pengubahan register CS dengan instruksi MOV tidak diijinkan. Register Addressing dapat juga hanya terdiri atas sebuah register seperti pada perintah INC CX.

4.    Register Indirect Addressing
Register indirect addressing ini hampir sama dengan direct addressing, bedanya hanya alamat efektif dari operand tidak disimpan di byte berikut setelah opcode instruksi, tetapi disimpan pada salah satu dari register indeks atau register basis, yaitu BX,BP,SI atau DI. Register Indirect Addressing biasanya digunakan untuk mengakses suatu data yang banyak (misalnya sebuah array atau string) dengan mengambil alamat efektif dari data tersebut. Untuk mendapatkan alamat efektif dari suatu data bisa digunakan perintah LEA (Load Effective Addres) dengan syntax : LEA Register,Data
Untuk mengakses data yang ditunjukkan oleh Register, setelah didapatkannya alamat efektif harus digunakan tanda kurung siku (‘[]‘). Jika pada perintah pengaksesannya tidak disebutkan segmennya, maka yang digunakan adalah segment default. Seperti bila digunakan register BX, DI, atau SI sebagai penunjuk offset, maka segment DS yang digunakan. Sedangkan bila digunakan register BP sebagai penunjuk offset, maka segment SS yang digunakan.
Contoh :
MOV AX,[BX]
menyalin isi dari lokasi memori yang offsetnya disimpan di dalam register BX (16 bit) pada segmen data (DS) ke register AX. Misalnya BX = 1000h, ketika instruksi di atas dilakukan, isi dari DS (yang berukuran word) pada alamat offset 1000h disalin ke dalam register AX. Perhatikan bahwa isi dari 1000h disalin ke AL dan isi dari 1001h disalin ke AH.
LEA SI,String muat offset String (String adalah variable yang berisi kumpulan karakter / string) MOV AL,[SI] menyalin isi dari lokasi memori yang offsetnya disimpan di dalam register SI (8 bit) pada segmen data (DS) ke register AL
Pada direct addressing di atas sudah dikatakan bahwa tidak diijinkan menyalin data langsung antarmemori. Hal tersebut juga berlaku pada Register indirect addressing.
Contoh :
MOV [DI],[BX]
salah, menyalin dari memori ke memori tidak diijinkan, kecuali dengan instruksi string.
Pada beberapa kasus, pengalamatan tidak langsung memerlukan ukuran data khusus yang ditetapkan dengan direktif assembler khusus BYTE PTR, WORD PTR, atau DWORD PTR. Direktif ini menunjukkan ukuran data memori yang dialamatkan oleh penunjuk memori (PTR).

Contoh:
MOV AL,[DI]
jelas merupakan instruksi penyalinan data berukuran byte (tandanya memakai register AL sebagai tujuannya).
MOV [DI],10h
salah, karena instruksi ini tidak jelas, apakah mengalamatkan lokasi memori yang berukuran byte, word, atau dword . Assembler tidak menentukan ukuran 10h tersebut. Yang benar seperti contoh berikut.
MOV BYTE PTR [DI],10h
jelas menentukan lokasi yang dialamatkan oleh DI sebagai lokasi memori yang berukuran byte.

5.    Indirect Addressing
Merupakan mode pengalamatan tak langsung. Field alamat mengacu pada alamat word di dalam memori, yang pada gilirannya akan berisi alamat operand yang panjang atau untuk mentransfer DATA/byte/word antar register dan lokasi yang alamatnya ditunjukkan oleh isi suatu register.
Contoh 
MOV   [BX],  AX  Þ Pindahkan isi register AX ke dalam alamat memori yang ditunjukkan oleh isi register BX
Contoh 
ADD (A)               Þ tambahkan isi memori yang ditunjuk oleh isi alamat A ke akumulator
Keuntungan yang diperoleh adalah ruang bagi alamat menjadi besar sehingga semakin banyak alamat yang dapat referensi. Sedangkan kerugiannya adalah diperlukan referensi memori ganda dalam satu fetch sehingga memperlambat proses operasi.

6.    Displacement Addressing
Merupakan mode pengalamatan yang menggabungkan kemampuan pengalamatan langsung dan pengalamatan register tidak langsung (Register Indirect Addressing). Metode ini mensyaratkan intruksi memiliki dua buah field alamat, sedikitnya sebuah field yang eksplisit (field eksplisit bernilai A dan field implisit mengarah pada register).
Operand berada pada alamat A ditambah isi register.
Tiga model displacement:
a.       Relative Addressing
Register yang direferensi secara implisit adalah program counter (PC). Alamat efektif didapatkan dari alamat instruksi saat itu ditambahkan ke field alamat. Memanfaatkan konsep lokalitas memori untuk menyediakan operand-operand berikutnya.
b.      Base Register Addressing
Register yang direferensikan berisi sebuah alamat memori, dan field alamat berisi perpindahan dari alamat itu. Referensi register dapat eksplisit maupun implisit. Memanfaatkan konsep lokalitas memori.
c.       Indexing
Indexing adalah field alamat mereferensi alamat memori utama, dan register yang direferensikan berisi pemindahan positif dari alamat tersebut. Merupakan kebalikan dari model base register. Field alamat dianggap sebagai alamat memori dalam indexing. Manfaat penting dari indexing adalah untuk eksekusi program-program iteratif.

7.    Stack Addressing
Stack adalah array lokasi yang linier, yang merupakan blok lokasi yang terbalik (butir ditambahkan ke puncak stack sehingga setiap saat blok akan terisi secara parsial)
Yang berkaitan dengan stack adalah pointer yang nilainya merupakan alamat bagian paling atas stack. Dua elemen teratas stack dapat berada di dalam register CPU, yang dalam hal ini stack pointer mereferensi ke elemen ketiga stack. Stack pointer tetap berada di dalam register. Dengan demikian, referensi-referensi ke lokasi stack di dalam memori pada dasarna merupakan pengalamatan register tidak langsung.



Funsgi Indeks Otomatis atau Keuntungan Indeks Otomatis:

- Mempermudah penataan pada tulisan
- Penempatan Daftar Isi secara Otomatis di Word sangat memudahkan kita untuk berpindah dari halaman yang satu    ke halaman yang lainnya, hanya dengan mengklik pada bagian daftar isi. Selain itu, juga memudahkan pengeditan yang akan kita lakukan. Semoga bermanfaat, pada tulisan selanjutnya akan dibahas cara mempublikasikan file Word ke PDF lengkap dengan Daftar Isi.



sumber:
- http://anotherlocalhero.blogspot.com/2013/01/mode-pengalamatan.html
- http://ribunni.wordpress.com/2012/06/24/karakteristik-arsitektur-reduced-instruction-set-computers-risc/
- http://rachmatsn.blogspot.com/2013/05/cisc-dan-risc-pada-saat-iniada-dua.html